7 Apr 2013

Artikel Sejarah Amerika

        SISTEM KEPARTAIAN DI AMERIKA SERIKAT*[1]

Himawan Rizky P.N*[2]
100731407182
Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Malang
Kata Kunci : Politik, Pemerintahan, Partai

ABSTRAK
Amerika Serikat merupakan Negara super power dunia yang menguasai perekonomian, militer, serta teknologi di dunia. Pada saat ini Amerika Serikat merupakan Negara yang menganggap dirinya merupakan Negara yang paling demokratis di dunia dengan menerapkan kebebasan sepenuhnya kepada masyarakatnya, hal ini di dukung oleh sistem politik yang di anut Amerika Serikat.
Sistem politik dan pemerintahan di Amerika Serikat memiliki tradisi yang kuat dan berakar di dalam kehidupan masyarakatnya sehingga di anggap menjadi benteng demokrasi dan kebebasan, demokrasi di Amerika Serikat bersanding dengan sistem presidensial. Sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat ini pada masa sekarang banyak di tiru di berbagai Negara di belahan dunia yang menginginkan kebebasan bersuara, berpendapat, mendapatkan hak-hak sebagai warga Negara di berbagai Negara didunia di berlakukan.
Sistem kepartaian di Amerika Serikat menganut sistem dwipartai, atau dua partai yang menjadi partai utama dalam setiap pemilu yang berlangsung di Amerika Serikat, kedua partai ini berperan menjadi partai penguasa dan partai oposisi.
PENDAHULUAN


Bendera Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan Negara yang mendeklarasikan kemerdekaannya pada 4 juli 1776, pada awal masa kemerdekaannya Amerika serikat banyak terlibat perang dengan Britania Raya yang ingin mengambil alih koloni Inggris di Amerika Serikat yang menyatakan memisahkan diri dan mendeklarasikan kemerdekaannya, namun keinginan Inggris tidak serta merta mudah mendapatkan apa yang di inginkan. Inggris harus terlibat peperangan dengan Amerika Serikat yang mendapat bantuan dari sekutu mereka Prancis yang mempunyai dendam kekalahan perang dengan Britania Raya sehingga menyatakan diri membantu Amerika Serikat yang berperang dengan Britania Raya atau Inggris.
Sistem pemerintahan di Amerika Serikat di dasarkan pada konstitusi atau UUD pada tahun 1787 yang di rancang dan di rumuskan oleh tokoh-tokoh pemikir Amerika Serikat pada masa itu seperti Washington, James Madison, Alexander Hamilton, dan Gouverneur Morris. Konstitusi ini berperan dalam mendirikan pemerintahan nasional yang lebih kuat dan memiliki tiga cabang yang terpisah secara tegas dengan menggunakan sistem check and balance yang berguna untuk saling mengawasi dan menyeimbangkan hak dan kewajiban serta menjamin kebebasan masyarakatnya.
Tiga cabang yang berperan penting dalam mendirikan pemerintahan nasional Amerika Serikat secara kuat yaitu: eksekutif (Presiden dan kabinetnya), legislatif (Dewan Perwakilan Rayat dan Senat), dan yudikatif (pengadilan federal). Konstitusi ini diratifikasi oleh negara-negara bagian pada tahun 1788. Pada tahun 1789, Washington terpilih sebagai presiden pertama. Pada tahun 1795, Kongres menyetujui Traktat Jay, yang membuka perdagangan dengan Britania. Traktat ini dibuat dengan tujuan memperbaiki hubungan dengan Britania (Garis Besar Sejarah Amerika: 61-77)*[3].
Dalam pemilu tahun 1796, John Adams berhasil mengalahkan Thomas Jefferson. Pemilu ini merupakan pemilu antar dua partai politik pertama di Amerika Serikat. Sebagai presiden, Adams membuat Angkatan Darat dan Laut Amerika Serikat menjadi lebih besar. Jefferson berhasil mengalahkan Adams pada pemilu tahun 1800. Salah satu hal penting yang dilakukannya sebagai presiden adalah membeli Louisiana dari Perancis. Jefferson mengirim Lewis dan Clark untuk memetakan Pembelian Louisiana. Presiden Jefferson juga berusaha menghentikan perdagangan dengan Inggris dan Perancis, yang sedang terlibat dalam perang. Perang meletus antara Amerika Serikat dan Inggris pada tahun 1812 ketika James Madison menjabat sebagai presiden. Perang ini disebut Perang 1812. (Sumber: http://www.kaskus.us | ID: 2907473 : 5-6)*[4]
Sebenarnya Amerika Serikat adalah Negara yang menganut sistem multipartai, tapi banyak orang yang mengira kalau Amerika Serikat adalah Negara yang menganut sistem dua partai. Hal ini dikarenakan besarnya pengaruh media (baik Amerika Serikat dan asing) yang selalu memberitakan kabar dari dua partai Amerika Serikat yang paling berkuasa di negara tersebut yaitu partai Demokrat dan partai Republik. Selain Demokrat dan Republik, setidaknya Amerika Serikat memiliki 38 partai kecil lainya selain dua partai itu, bahkan partai komunis dan sosialis juga ada di Amerika Serikat. (dalam:http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_ political_parties_in_the_United_States)*[5].
Hanya saja keberadaan beberapa partai kecil tersebut tidak dapat menandingi partai Demokrat dan Republik dikarenakan sedikitnya jumlah masing-masing pendukungnya di Amerika Serikat. Sehingga hal tersebut menjadi merugikan bagi partai-partai kecil tersebut untuk tidak ikut maju mengajukan calon kandidat presiden AS dari masing-masing partai. Akhirnya, partai-partai kecil tersebut hanya turut memberikan dukungan (suaranya) terhadap salah satu dari dua partai besar tersebut. Hal yang menjadikan sulitnya partai kecil tersebut mengajukan calon dikarenakan sistem pemilihan calon presiden di AS berdasarkan pada single member constituency (sistem distrik), yaitu di mana dalam setiap daerah pemilihan hanya dapat dipilih satu wakil saja yang mewakili partai. Sistem pemilihan ini cendrung menghambat pertumbuhan partai kecil, sehingga dengan demikian memperkokoh sistem dwi-partai, yaitu partai penguasa dan partai oposisi. (Miriam Budiardjo, 2008:418)*[6]
SISTEM KEPARTAIAN DI AMERIKA SERIKAT
Sistem kepartaian di Amerika Serikat di dasarkan pada UUD konstitusi yang di rumuskan pada tahun 1787 oleh para pemikir dan pemimpin Amerika Serikat pada waktu itu, sistem kepartaian ini di pengaruhi oleh sistem pemerintahan yang di gunakan oleh Amerika Serikat. Sistem pemerintahan Amerika Serikat mempunyai pokok  negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terjadi atas 50 negara bagian dan ada pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Negara bagian.
Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Eksekutif yang dipegang oleh seorang Presiden yang di pilih secara langsung oleh rakyat beserta wakilnya yang bertugas membentuk kabinet dan mengepalai institusi departemen dan non depatemenl pertanggung jawaban badan eksekutif ini langsung kepada seluruh rakyat bukan kepada kongres (parlemen di Amerika Serikat).
Badan legislatif berada di tangan kongres (parlemen) yang terdiri atas dua bagian yaitu senat dan badan perwakilan, senat di pilih oleh rakyat setiap Negara bagian memilih 2 orang senator sehingga total ada 100 orang senator yang masa jabatannya 6 tahun namun setiap 2 tahun dua pertiganya di perbaharui. Sedangkan badan perwakilan dipilih oleh rakyat dengan masa jabatannya 2 tahun.
Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung. Mahkamah agung ini yang menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu rakyat serta tegaknya hukum di Amerika Serikat. Sistem kepartaian di Amerika Serikat menganut sistem dwi-partai. Ada 2 partai besar yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu partai Demokrat dan partai Republik. Dua partai ini berperan bergantian menjadi partai penguasa dan partai oposisi.
Kita merujuk pada situasi saat ini yang menjadi penguasa adalah partai demokrat sehingga partai republik berperan sebagai partai oposisi yang bertugas mengecam dan mengkritik segala kebijakan partai penguasa yang menurut partai oposisi tidak memihak kepada rakyat, atau sama halnya pada tahun 2003 ketika Amerika Serikat masih di pimpin oleh George W. Bush yang menjadi partai penguasa adalah partai republik dan yang menjadi partai oposisi adalah partai demokrat yang saat itu partai oposisi mengecam dan mengkritik kebijakan pemerintah yang mengeluarkan anggaran pemerintah untuk berperang(aguzsudrazat.blogspot.com/2012/07)*[7]
KESIMPULAN
Amerika serikat merupakan Negara yang menganut demokratis yang telah berakar yang tercermin dalam UUD konstitusinya, dengan memberikan kebebasan secara penuh terhadap hak-hak warga negaranya. Hal ini terdapat pada sistem politik pemerintahannya yang pada dasarnya merupakan Negara dengan multipartai, tetapi dengan sistem pemilihan distrik atau Negara bagian mengkrucutkan hanya pada dua partai besar di Amerika Serikat sehingga sepertinya hanya dua partai tersebut yang bersaing memperebutkan kekuasaan di Amerika Serikat pada setiap pemilu yang berlangsung di Amerika serikat.
Amerika Serikat juga memisahkan kekuasaan pemerintah secara tegas dan membagi menjadi tiga kekuasaan yang menganut chech and balance sehingga dari ketiga lembaga kekuasaan tersebut tidak ada yang menonjol atau lebih jelasnya lebih berimbang dengan control dari lembaga yang lain. Ketiga lembaga tersebut adalah Eksekutif yang di pegang Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada rakyat, Legislatif atau parlemen yang di sebut kongres yang di bagi menjadi dua yaitu senat dan badan perwakilan, yudikatif yaitu Mahkamah Agung yang berperan menjamin kebebasan individu dan hak warga Negara secara tegaknya hokum di Amerika serikat.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.






[1] Tugas ini berguna untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Amerika yang di bimbing oleh P. Marsudi.
[2] Saya mahasiswa Universitas Negeri Malang program Pendidikan Sejarah tahun ajaran 2010 off C, alamat saya Jl. Raya Sengon Purwosari no.6 kecamatan Purwosari kabupaten Pasuruan, email : rasta.reegae@gmail.com
[3] Merupakan sumber dari buku elektronik atau e-book tentang garis besar sejarah amerika
[4] Merupakan sumber  internet yang berbentuk file pdf.
[5] Wikipedia merupakan sumber yang berupa ensiklopedia yang  bebas di akses di internet
[6] Budiardjo, M. 2008. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
[7] Merupakan sumber dari internet berupa blog tentang sistem di Amerika Serikat

Tidak ada komentar: