Himawan Rizky P.N*[2]
100731407182
Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial,
Universitas Negeri Malang
Kata
Kunci : Politik, Pemerintahan, Partai
ABSTRAK
Amerika Serikat merupakan Negara super power dunia yang menguasai
perekonomian, militer, serta teknologi di dunia. Pada saat ini Amerika Serikat
merupakan Negara yang menganggap dirinya merupakan Negara yang paling
demokratis di dunia dengan menerapkan kebebasan sepenuhnya kepada
masyarakatnya, hal ini di dukung oleh sistem politik yang di anut Amerika
Serikat.
Sistem politik dan pemerintahan di Amerika Serikat
memiliki tradisi yang kuat dan berakar di dalam kehidupan masyarakatnya
sehingga di anggap menjadi benteng demokrasi dan kebebasan, demokrasi di Amerika
Serikat bersanding dengan sistem presidensial. Sistem politik dan pemerintahan
Amerika Serikat ini pada masa sekarang banyak di tiru di berbagai Negara di
belahan dunia yang menginginkan kebebasan bersuara, berpendapat, mendapatkan
hak-hak sebagai warga Negara di berbagai Negara didunia di berlakukan.
Sistem kepartaian di Amerika Serikat menganut sistem
dwipartai, atau dua partai yang menjadi partai utama dalam setiap pemilu yang
berlangsung di Amerika Serikat, kedua partai ini berperan menjadi partai penguasa
dan partai oposisi.
PENDAHULUAN
![]() |
| Bendera Amerika Serikat |
Amerika Serikat merupakan Negara yang
mendeklarasikan kemerdekaannya pada 4 juli 1776, pada awal masa kemerdekaannya
Amerika serikat banyak terlibat perang dengan Britania Raya yang ingin
mengambil alih koloni Inggris di Amerika Serikat yang menyatakan memisahkan
diri dan mendeklarasikan kemerdekaannya, namun keinginan Inggris tidak serta
merta mudah mendapatkan apa yang di inginkan. Inggris harus terlibat peperangan
dengan Amerika Serikat yang mendapat bantuan dari sekutu mereka Prancis yang
mempunyai dendam kekalahan perang dengan Britania Raya sehingga menyatakan diri
membantu Amerika Serikat yang berperang dengan Britania Raya atau Inggris.
Sistem pemerintahan di Amerika Serikat di dasarkan pada konstitusi
atau UUD pada tahun 1787 yang di rancang dan di rumuskan oleh tokoh-tokoh
pemikir Amerika Serikat pada masa itu seperti Washington, James Madison, Alexander
Hamilton, dan Gouverneur Morris. Konstitusi ini berperan dalam mendirikan
pemerintahan nasional yang lebih kuat dan memiliki tiga cabang yang terpisah
secara tegas dengan menggunakan sistem check
and balance yang berguna untuk saling mengawasi dan menyeimbangkan hak dan
kewajiban serta menjamin kebebasan masyarakatnya.
Tiga cabang yang berperan penting dalam mendirikan
pemerintahan nasional Amerika Serikat secara kuat yaitu: eksekutif (Presiden
dan kabinetnya), legislatif (Dewan Perwakilan Rayat dan Senat), dan yudikatif (pengadilan
federal). Konstitusi ini diratifikasi oleh negara-negara bagian pada tahun 1788.
Pada tahun 1789, Washington terpilih sebagai presiden pertama. Pada tahun 1795,
Kongres menyetujui Traktat Jay, yang membuka perdagangan dengan Britania.
Traktat ini dibuat dengan tujuan memperbaiki hubungan dengan Britania (Garis
Besar Sejarah Amerika: 61-77)*[3].
Dalam pemilu tahun 1796, John Adams berhasil mengalahkan
Thomas Jefferson. Pemilu ini merupakan pemilu antar dua partai politik pertama
di Amerika Serikat. Sebagai presiden, Adams membuat Angkatan Darat dan Laut
Amerika Serikat menjadi lebih besar. Jefferson berhasil mengalahkan Adams pada
pemilu tahun 1800. Salah satu hal penting yang dilakukannya sebagai presiden
adalah membeli Louisiana dari Perancis. Jefferson mengirim Lewis dan Clark
untuk memetakan Pembelian Louisiana. Presiden Jefferson juga berusaha
menghentikan perdagangan dengan Inggris dan Perancis, yang sedang terlibat
dalam perang. Perang meletus antara Amerika Serikat dan Inggris pada tahun 1812
ketika James Madison menjabat sebagai presiden. Perang ini disebut Perang 1812.
(Sumber:
http://www.kaskus.us | ID: 2907473
: 5-6)*[4]
Sebenarnya Amerika Serikat adalah Negara yang menganut
sistem multipartai, tapi banyak orang yang mengira kalau Amerika Serikat adalah
Negara yang menganut sistem dua partai. Hal ini dikarenakan besarnya pengaruh
media (baik Amerika Serikat dan asing) yang selalu memberitakan kabar dari dua
partai Amerika Serikat yang paling berkuasa di negara tersebut yaitu partai
Demokrat dan partai Republik. Selain Demokrat dan Republik, setidaknya Amerika Serikat
memiliki 38 partai kecil lainya selain dua partai itu, bahkan partai komunis
dan sosialis juga ada di Amerika Serikat. (dalam:http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_
political_parties_in_the_United_States)*[5].
Hanya saja keberadaan beberapa partai kecil tersebut
tidak dapat menandingi partai Demokrat dan Republik dikarenakan sedikitnya
jumlah masing-masing pendukungnya di Amerika Serikat. Sehingga hal tersebut
menjadi merugikan bagi partai-partai kecil tersebut untuk tidak ikut maju
mengajukan calon kandidat presiden AS dari masing-masing partai. Akhirnya,
partai-partai kecil tersebut hanya turut memberikan dukungan (suaranya)
terhadap salah satu dari dua partai besar tersebut. Hal yang menjadikan
sulitnya partai kecil tersebut mengajukan calon dikarenakan sistem pemilihan calon
presiden di AS berdasarkan pada single
member constituency (sistem distrik), yaitu di mana dalam setiap daerah
pemilihan hanya dapat dipilih satu wakil saja yang mewakili partai. Sistem
pemilihan ini cendrung menghambat pertumbuhan partai kecil, sehingga dengan
demikian memperkokoh sistem dwi-partai, yaitu partai penguasa dan partai
oposisi. (Miriam Budiardjo, 2008:418)*[6]
SISTEM
KEPARTAIAN DI AMERIKA SERIKAT
Sistem kepartaian di Amerika Serikat di dasarkan pada UUD
konstitusi yang di rumuskan pada tahun 1787 oleh para pemikir dan pemimpin
Amerika Serikat pada waktu itu, sistem kepartaian ini di pengaruhi oleh sistem
pemerintahan yang di gunakan oleh Amerika Serikat. Sistem pemerintahan Amerika
Serikat mempunyai pokok negara republik
dengan bentuk federasi (federal) yang terjadi atas 50 negara bagian dan ada
pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah Negara bagian.
Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Eksekutif yang dipegang oleh seorang Presiden yang di
pilih secara langsung oleh rakyat beserta wakilnya yang bertugas membentuk
kabinet dan mengepalai institusi departemen dan non depatemenl pertanggung
jawaban badan eksekutif ini langsung kepada seluruh rakyat bukan kepada kongres
(parlemen di Amerika Serikat).
Badan legislatif berada di tangan kongres (parlemen) yang
terdiri atas dua bagian yaitu senat dan badan perwakilan, senat di pilih oleh
rakyat setiap Negara bagian memilih 2 orang senator sehingga total ada 100
orang senator yang masa jabatannya 6 tahun namun setiap 2 tahun dua pertiganya
di perbaharui. Sedangkan badan perwakilan dipilih oleh rakyat dengan masa
jabatannya 2 tahun.
Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung. Mahkamah
agung ini yang menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu rakyat
serta tegaknya hukum di Amerika Serikat. Sistem kepartaian di Amerika Serikat
menganut sistem dwi-partai. Ada 2 partai besar yang menentukan sistem politik
dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu partai Demokrat dan partai Republik.
Dua partai ini berperan bergantian menjadi partai penguasa dan partai oposisi.
Kita merujuk pada situasi saat ini yang menjadi penguasa
adalah partai demokrat sehingga partai republik berperan sebagai partai oposisi
yang bertugas mengecam dan mengkritik segala kebijakan partai penguasa yang
menurut partai oposisi tidak memihak kepada rakyat, atau sama halnya pada tahun
2003 ketika Amerika Serikat masih di pimpin oleh George W. Bush yang menjadi
partai penguasa adalah partai republik dan yang menjadi partai oposisi adalah
partai demokrat yang saat itu partai oposisi mengecam dan mengkritik kebijakan
pemerintah yang mengeluarkan anggaran pemerintah untuk berperang(aguzsudrazat.blogspot.com/2012/07)*[7]
KESIMPULAN
Amerika serikat merupakan Negara yang menganut demokratis
yang telah berakar yang tercermin dalam UUD konstitusinya, dengan memberikan
kebebasan secara penuh terhadap hak-hak warga negaranya. Hal ini terdapat pada
sistem politik pemerintahannya yang pada dasarnya merupakan Negara dengan
multipartai, tetapi dengan sistem pemilihan distrik atau Negara bagian
mengkrucutkan hanya pada dua partai besar di Amerika Serikat sehingga
sepertinya hanya dua partai tersebut yang bersaing memperebutkan kekuasaan di
Amerika Serikat pada setiap pemilu yang berlangsung di Amerika serikat.
Amerika Serikat juga memisahkan kekuasaan pemerintah
secara tegas dan membagi menjadi tiga kekuasaan yang menganut chech and balance
sehingga dari ketiga lembaga kekuasaan tersebut tidak ada yang menonjol atau
lebih jelasnya lebih berimbang dengan control dari lembaga yang lain. Ketiga
lembaga tersebut adalah Eksekutif yang di pegang Presiden sebagai kepala Negara
dan kepala pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada rakyat,
Legislatif atau parlemen yang di sebut kongres yang di bagi menjadi dua yaitu
senat dan badan perwakilan, yudikatif yaitu Mahkamah Agung yang berperan
menjamin kebebasan individu dan hak warga Negara secara tegaknya hokum di
Amerika serikat.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif
dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
[1]
Tugas ini berguna untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Amerika yang di
bimbing oleh P. Marsudi.
[2]
Saya mahasiswa Universitas Negeri Malang program Pendidikan Sejarah tahun
ajaran 2010 off C, alamat saya Jl. Raya Sengon Purwosari no.6 kecamatan
Purwosari kabupaten Pasuruan, email : rasta.reegae@gmail.com
[3]
Merupakan sumber dari buku elektronik atau e-book tentang garis besar sejarah
amerika
[4]
Merupakan sumber internet yang berbentuk
file pdf.
[5]
Wikipedia merupakan sumber yang berupa ensiklopedia yang bebas di akses di internet
[6]
Budiardjo, M. 2008. Dasar – Dasar Ilmu Politik.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
[7]
Merupakan sumber dari internet berupa blog tentang sistem di Amerika Serikat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar